Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar

id Gratifikasi,mantan gubernur maluku,abdul gani kasuba,agk,tersangka gratifikasi,kpk

Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Dia merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.

Baca juga:
KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani Kasuba didakwa terima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Gubernur Maluku Utara didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE