KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba

id KPK,Abdul Ghani Kasuba ,Korupsi ,Gratifikasi ,TPPU,Maluku Utara

KPK bakal tindak pihak yang halangi penyidikan TPPU Abdul Ghani Kasuba

Arsip foto - KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta (ANTARA) - KPK menemukan ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintangi-nya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

Ali menerangkan saat tim melakukan pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, ditemukan beberapa hambatan, seperti saksi yang tidak kooperatif dengan penyidik.

"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujarnya.

Terkait hal itu KPK dengan tegas mengingatkan kepada para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.

Untuk diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK akan tindak tegas pihak halangi penyidikan TPPU AGK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE