DKPP jatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu Natuna

id DKPP,Bawaslu ,Natuna,Pidana Pemilu ,KPU,Kepulauan Riau

DKPP jatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu Natuna

Tangkapan layar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan. (ANTARA/HO-DKPP RI)

Natuna (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi peringatan kepada Siswandi ketua dan Sudarsono anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
 
Ketua DKPP RI Heddy Lugito melalui kanal youtube DKPP RI, Selasa mengatakan Siswandi dan Sudarsono terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.
 
Kata dia, penyebab Siswandi dan Sudarsono diberikan sanksi berawal dari adanya laporan dari kelompok masyarakat asal Natuna yang melaporkan mereka berdua atas putusan mereka terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim Caleg Provinsi Kepulauan Riau dari salah satu partai.

Ia menjelaskan, Siswandi dan Sudarsono telah keliru dalam membuat keputusan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim dari Caleg tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
 
"Memutuskan satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan Kepada Siswandi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Natuna dan terpadu dua Sudarsono selaku anggota Bawaslu Kabupaten Natuna," ucap dia.
 
Ia menambahkan, kelompok masyarakat Natuna tidak hanya melaporkan Siswandi dan Sudarsono saja, namun kelompok masyarakat tersebut juga melaporkan Ila Nurlaila yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna.
 
Namun, Ila tidak terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran pedoman prilaku penyelenggara pemilu.
 
"Merehabilitasi nama baik teradu tiga Ila Nurlaila selaku anggota Bawaslu Kabupaten Natuna," ujar dia.
 
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menemukan dugaan praktik politik uang di daerah itu.
 
Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur Dede Muhammad Ramli di Natuna, Sabtu, mengatakan, praktik tersebut ditemukan olehnya saat melakukan pengawasan kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Natuna-Anambas di salah satu hotel di Kecamatan Bunguran Timur (13/12).
 
Ia menjelaskan, tim kampanye dari peserta pemilu kedapatan memberikan uang dengan nilai Rp150 ribu kepada setiap peserta yang hadir di kegiatan. "Kita ada bukti fotonya, mereka memberikan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu rupiah," ucap dia.
 
Dirinya sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye dari peserta pemilu tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE