Logo Header Antaranews Kepri

KPK sebut OTT Imigrasi Jakbar terkait pengurusan izin tinggal WNA

Rabu, 3 Juni 2026 13:42 WIB
Image Print
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Setyo mengatakan informasi lebih lanjut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Tunggu pernyataan resmi Jubir,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Budi menjelaskan pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Baca juga: KPK tangkap belasan orang dalam OTT Imigrasi Jakbar

“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, dia mengatakan tim KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap OTT Kepala Imigrasi Jakbar terkait izin tinggal WNA



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026