Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengajak masyarakat mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2-KB) apabila mengetahui adanya tindak kasus tersebut.
“Bagi masyarakat Kota Batam yang melihat tindak kekerasan dapat melaporkan ke UPT yang ada di Sekupang. Karena harus ada sinergitas dan kolaborasi antara masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat termasuk berkaitan dengan masalah kekerasan,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu.
Ia menyampaikan Dinas P3AP2-KB telah memiliki UPT yang melayani pendampingan, pemulihan dan penguatan terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, hingga TPPO.
Jefrifin berharap dengan upaya pencegahan yang dilakukan dapat menekan angka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2-KB) Kota Batam Novi Harmasdyatuti mengatakan sejak diluncurkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, jumlah aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ekploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak mengalami peningkatan.
“Meningkatkan kasus karena semakin banyaknya orang yang berani berbicara dan menyampaikan. Kepedulian dan kepekaan masyarakat terhadap masalah yang terjadi di lingkungannya, menjadi pelopor pejuang kemanusiaan. Jangan takut untuk melaporkan, karena identitas akan dilindungi,” kata Novi.
Melalui kegiatan Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat, diharapkan masyarakat Kota Batam menyadari pentingnya setiap orang mengambil peran untuk ikut serta melakukan aktivitas pencegahan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan dan anak agar kasus-kasus kekerasan dapat berkurang.
Komentar