
Pekerja Batam Gelar Solidaritas Freeport

Batam (ANTARA Kepri) - Sekitar seratus pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggelar aksi solidaritas atas kasus penembakan yang menimpa pekerja PT Freeport Indonesia.
Para pekerja melakukan aksi dengan membagikan selebaran berisi pernyataan sikap di depan Kantor Wali Kota Batam dan melanjutkan aksi serupa di Simpang Kabil, Batam, Kamis.
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Untung Ramdani mengatakan, para pekerja mengutuk kekerasan yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab kepada pekerja perusahaan tambang.
"Kami mengutuk setiap kekerasan yang menyebabkan tewasnya pekerja Freeport," katanya.
Ia mengatakan, pekerja Batam mendukung perjuangan pekerja PT Freeport dalam menuntut hak normatif buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berencana menggelar pengibaran bendera setengah tiang tanda duka mendalam atas kasus pekerja PT Freeport Indonesia. "Kami masih menunggu instruksi pusat," kata dia.
Sementara itu, untuk mempercepat proses mediasi antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Rabu malam kembali mengirimkan tim khusus ke PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Tim menemui perwakilan pekerja dan perusahaan untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani.
"Kita akan melakukan pendekatan kepada perwakilan dari serikat pekerja dan manajemen perusahaan agar membuka peluang untuk berunding secara bipartit. Kita tidak ingin kasus ini berlarut-larut sehingga merugikan banyak pihak," kata Myra.
Peluang untuk melakukan perundingan kembali bagi kedua belah pihak yang berselisih, menurut dia, masih terbuka lebar. Pasalnya dalam mediasi tersebut mediator akan dibantu dan difasilitasi oleh Bupati Timika.
"Sebelum melakukan langkah hukum ke pengadilan hubungan industrial, ada baiknya diselesaikan dulu secara musyawarah dan mufakat," tukasnya.
(Y011/Y008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
