Logo Header Antaranews Kepri

LMB Minta Kejari Ungkap Korupsi Lahan Terminal

Minggu, 23 Oktober 2011 18:58 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta Kepala Kejari baru mengungkap indikasi korupsi pengadaan lahan untuk terminal angkutan umum senilai Rp1,8 miliar di Jalan Poros Tanjung Balai Karimun.

"Pengadaan lahan untuk pembangunan terminal di Jalan Poros patut menjadi agenda pemberantasan korupsi pertama bagi Supratman Khalik, pejabat baru Kajari Tanjung Balai Karimun menggantikan pejabat lama Demu Sitepu," kata Datuk Panglima Muda Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (DPD LMB) Karimun, Azman Zainal, di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Azman mengatakan, pengadaan lahan terminal seluas 2,4 hektare dengan dana APBD Karimun tahun 2004 itu nyata-nyata tindak pidana korupsi sehingga penyidik tidak perlu repot mencari bukti-bukti untuk memulai penyelidikan.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait status kepemilikan lahan sudah cukup menjadi bukti bagi penyidik untuk memulai penyelidikan, kalau memang Kejari berkeinginan kuat untuk mengungkap kasus korupsi yang pertama selama 2011," katanya.

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 31 Agustus 2010 menolak permohonan kasasi para tergugat, yaitu Pemkab Karimun, Muhammad Hasby, Isdianto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun.

Majelis hakim MA yang diketuai Muchsin, dalam putusannya menyatakan, pemilik lahan yang sah adalah Yusmiatun selaku penggugat, bukan Muhammad Hasby dan Isdianto yang keduanya saat itu menjadi anggota tim pembebasan lahan bentukan Pemkab Karimun.

"Sekalipun dana pembebasan lahan yang telah dibayarkan kepada Muhammad Hasby dan Isdianto diberikan kepada Yusmiatun, perkara korupsinya tidak bisa hilang begitu saja. Proses hukum harus tetap berjalan karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembebasan lahan tersebut," tuturnya.

Dia khawatir, kasus seperti dialami Yusmiatun akan bermunculan jika penyidik tidak mengusut dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan.

"Kami khawatir akan bermunculan korban baru karena diduga masih banyak lahan bermasalah yang lain yang kepemilikannya diduga diklaim oknum pejabat," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Azman, BPN Karimun harus menerbitkan sertifikat atas nama Yusmiatun sesuai amar putusan MA dan membatalkan peta situasi tanah yang dibuat Pemkab Karimun.

"Pihak pengadilan negeri juga kami minta segera melakukan eksekusi sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi MA," katanya.

MA dalam putusannya juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp2 miliar dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 juta kepada penggugat.

"Putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi para tergugat," katanya menambahkan.

(pso-028/J006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026