Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur Kepri Ingatkan Mendagri dari Pulau Berhala

Selasa, 25 Oktober 2011 21:25 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani mengingatkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui telepon dari Pulau Berhala agar pemerintah Provinsi Jambi tidak melakukan kegiatan di pulau tersebut sebelum ada keputusan Mahkamah Agung.

"Saya sedang di Pulau Berhala Pak Mendagri, ini telepon perdana dari Pulau Berhala setelah saya resmikan penggunaan 'base transceiver station (BTS)' milik Indosat. Jambi jangan ada 'action' dulu Pak di Pulau Berhala sebelum penyelesaian hukum di Mahkamah Agung," kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani melalui sambungan telepon perdana dari Pulau Berhala dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa.

Mendagri menjawab akan menyampaikannya kepada Gubernur Jambi mengenai permintaan Gubernur Kepri.

"Baik, saya akan sampaikan ke Jambi," jawab Mendagri.

Dalam sambungan singkat itu, Sani juga mengatakan kepada Mendagri bahwa masyarakat Pulau Berhala telah menulis pernyataan sikap akan tetap bergabung dengan Kabupaten Lingga yang nanti juga akan disampaikan kepada Mendagri.

"Masyarakat telah menulis pernyataan sikap Pak akan tetap bergabung dengan Kabupaten Lingga, nanti akan disampaikan kepada Bapak," kata Sani.

"Baik, baik, dari masyarakat, ya, silakan," jawab Mendagri.

Pulau Berhala berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timuur, Provinsi Jambi.

Hingga saat ini Pemprov Kepri menolak Permendagri itu dan sedang menyusun materi gugatan ke Mahkamah Agung agar bisa dibatalkan.

Permintaan agar Jambi tidak melakukan "action" di Pulau Berhala juga sudah disampaikan langsung oleh Sani kepada Mendagri di Jakarta, Senin (24/10).

"Saya juga sudah sampaikan permintaan itu dalam pertemuan empat mata dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta. Sekarang hanya mengingatkan kembali," kata Gubernur.

Dalam pertemuan itu, menurut Sani juga mempertanyakan dasar Mendagri mengeluarkan Permendagri yang menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi.

"Mendagri tetap dengan keputusannya, namun Kepri dipersilakan melakukan upaya hukum," kata Sani.

(pso-029/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026