BPJSTK Tanjungpinang permudah pengajuan klaim lewat Lapak Asik

id Pembayaran klaim bpjs ketenagakerjaan

BPJSTK Tanjungpinang permudah pengajuan klaim lewat Lapak Asik

Kepala BPJSTK Cabang Kota Tanjungpinang Sunjana Ahmad. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mempermudah pengajuan pembayaran klaim peserta melalui website Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik.

Dengan layanan berbasis online tersebut, maka peserta BPJSTK yang ingin mengajukan klaim tidak perlu lagi datang ke kantor, melainkan cukup secara online.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi peserta BPJSTK, jadi kalau dulu harus datang langsung ke kantor, sekarang cukup dari rumah via online saja," kata Kepala BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Sunjana Ahmad, Kamis.

Selain itu, kata dia, peserta BPJSTK juga bisa mengajukan pembayaran klaim lewat aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi itu bisa diunduh di Playstore telefon pintar.

Namun demikian, batasan nominal klaim yang bisa diajukan lewat aplikasi itu dengan jumlah saldo di bawah Rp10 juta.

"Kalau saldo peserta di atas Rp10 juta belum bisa, sehingga dapat diajukan lewat kanal Lapak Asik," ungkapnya.

Sunjana menyebut pengajuan klaim secara online lebih simpel, cepat dan akurat. Adapun uang klaim peserta akan langsung dikirim ke rekening bersangkutan, tentunya setelah melalui sejumlah tahapan verifikasi oleh petugas Kantor BPJSTK.

Petugas verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta yang mengajukan klaim, misalnya terkait pekerjaan hingga kesesuaian identitas diri yang bersangkutan.

"Maksimal lima hari kerja uang sudah cair, tapi pada prakteknya tiga hari sudah cair," ungkap Sunjana.

Dia menyampaikan peserta masih boleh mengajukan klaim secara manual atau datang langsung ke kantor. Biasanya yang berkaitan dengan pengajuan klaim program jaminan kematian (JKM), karena yang datang mengurus ialah ahli waris.

Sunjana menambahkan BPJSTK Cabang Tanjungpinang telah membayarkan klaim kepesertaan sekitar Rp64 miliar selama periode 1 Januari 2024 hingga 25 Juni 2024.

Pengajuan klaim paling dominan ialah untuk program jaminan hari tua (JHT), disusul jaminan kematian (JKM), lalu jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan pensiun (JPN).

Sunjana menambahkan nominal klaim program JHT tergantung dengan besaran upah atau gaji yang diterima per bulan.

Sementara untuk klaim program JKM, apabila peserta BPJSTK meninggal biasa mendapat santunan senilai Rp42 juta, namun jika meninggal akibat kecelakaan kerja bagi pekerja sektor informal dapat santunan Rp72 juta, sedangkan pekerja sektor formal dapat santunan setara 48 kali gaji.

"Kalau misalkan mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami, maka seluruh biaya perawatan hingga pengobatan ditanggung penuh BPJSTK sampai sembuh tanpa ada batasan biaya," demikian Sunjana.

BPJSTK Cabang Tanjungpinang membawahi lima wilayah kerja di Provinsi Kepri, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Lingga.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE