Karimun (ANTARA Kepri) - Reklamasi pantai di Tanjung Potot, Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ilegal sehingga berpotensi menghilangkan penndapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi bahan galian C, kata Datuk Panglima Muda Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Azman Zainal.
''Berdasarkan penelusuran dan informasi dari pemerintahan Desa Pangke dan Badan Pelayaran Perizinan Terpadu (BPPT), penimbunan (reklamasi) pantai Tanjung Potot tidak mengantongi izin sehingga berpotensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi galian C,'' katanya Azman di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Azman mengatakan reklamasi pantai Tanjung Potot yang berlokasi tidak jauh dari Pantai Pelawan itu sudah berlangsung lama dengan luas pantai yang direklamasi sekitar 200 meter ke arah laut.
''Tanjung Potot yang daratannya menjorok ke laut sudah hilang karena penimbunan itu, bahkan daratan yang dihasilkan dari kegiatan penimbunan hampir menjangkau sebuah pulau kecil di depannya,'' ucapnya.
Dia memperkirakan penggunaan tanah uruk untuk penimbunan pantai itu mencapai ribuan meter kubik.
''Pengusaha yang melakukan penimbunan jelas tidak bayar pajak galian C karena kegiatan itu memang belum punya izin,,'' katanya.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait karena aktivitas penimbunan terus berjalan meski tidak mengantongi izin.
''Selain merugikan keuangan daerah dari sektor pajak, penimbunan juga menghilangkan nama Tanjung Potot dari peta dan menurut kami masalah ini sudah menyangkut marwah daerah,'' ucapnya.
Kepala BPPT Karimun Muhammad Tahar ketika dihubungi membenarkan aktivitas penimbunan di Tanjung Potot belum mengantongi izin.
''Memang benar, penimbunan itu sudah berlangsung lama dan belum punya izin. Beberapa waktu lalu kami sudah ke lokasi dan meminta pengusaha itu mengurus izin,'' katanya.
Menurut Tahar, kegiatan penimbunan di pantai Tanjung Potot dilakukan oleh pengusaha, Ay untuk keperluan pembangunan tempat penampungan minyak solar.
''Saat turun ke lokasi, kegiatan penimbunan terhenti, namun Ay kami minta untuk mengurus perizinan. Saat ini, izinnya yang diajukan masih dalam proses, mulai dari izin lokasi, izin usaha sampai izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),'' kata Tahar yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Karimun.
(pso-028/)
Berita Terkait
Kapolres Karimun: Puluhan rumah rusak akibat puting beliung
Rabu, 15 Mei 2024 9:01 Wib
Bus yang kecelakaan di Subang tak miliki izin angkutan
Minggu, 12 Mei 2024 6:08 Wib
Polres Karimun gagalkan peredaran sabu 1,6 kg asal Malaysia
Jumat, 10 Mei 2024 11:56 Wib
PT Timah lepas 4.000 kepiting bakau di Kundur, Karimun
Minggu, 5 Mei 2024 11:16 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Gubernur Kepri evaluasi izin perusahaan yang telantarkan lahan
Selasa, 30 April 2024 15:32 Wib
Dua wisatawan tewas karena berenang di zona bahaya Pangandaran
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Komentar