Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan justru dipakai untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk membayar gaji karyawan.
“Jadi, (dana investor) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain. Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, perkiraan dana investor yang dikelola mencapai sekitar Rp96 miliar, berdasarkan keterangan Ahmad Rafif kepada OJK.
“Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait,” kata dia.
Berdasarkan keterangan dari Ahmad Rafif, kata dia, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Namun informasi itu perlu dikonfirmasi.
“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” kata dia.
Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Ia mengatakan OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE hingga dengan proses penegakan hukum selesai.
Ahmad Rafif melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sejak 2022 hingga tahun ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Influencer Ahmad Rafif gunakan dana investor untuk gaji karyawan
Komentar