DPRD Kota Batam: Parkir berlangganan tingkatkan penerimaan retribusi

id Kepri,batam ,DPRD ,Parkir berlangganan ,Retribusi,Dinas Perhubungan,dishub,bprd batam,parkir gedung dprd,retribusi parkir

DPRD Kota Batam: Parkir berlangganan tingkatkan penerimaan retribusi

Layanan pendaftaran program parkir berlangganan di gedung DPRD Batam(ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan program parkir berlangganan yang dijalankan Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan upaya dalam meningkatkan penerimaan retribusi.

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu, mengatakan jajaran DPRD turut mendukung dalam menyukseskan penerimaan daerah dari parkir, dengan ikut serta mendaftarkan kendaraannya pada program parkir berlangganan.

"Hari ini saya daftar parkir berlangganan. Ada tiga mobil yang saya daftarkan untuk berlangganan dengan Dishub Batam," ujar Rudi.

Ia menilai biaya parkir berlangganan ini cukup murah, dibandingkan dengan biaya parkir harian.

Selain itu, pihaknya juga mendukung penerapan parkir berlangganan ini, dalam rangka menekan kebocoran penerimaan retribusi parkir.

"Tadi saya sudah bayarkan untuk tiga kendaraan roda empat. Satu mobil itu dikenakan biaya berlangganan Rp600 ribu per tahun. Jadi total Rp1,8 juta saya transfer tadi," ujar dia.

Ia berharap masyarakat juga dapat menyukseskan program tersebut.

"Makin banyak yang berlangganan, akan berdampak terhadap kas daerah kita," ujar Rudi.

Baca juga: Bupati Bintan apresiasi pengesahan RUU Kabupaten Bintan jadi Undang-Undang

Koordinator Lapangan UPT Parkir Dishub Kota Batam T. Junaidi mengatakan pada hari ini pihaknya membuka layanan pendaftaran serta sosialisasi terkait program parkir berlangganan oleh Dishub Batam.

Ia menjelaskan untuk mengantisipasi adanya penarikan retribusi oleh jukir, pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada jukir, bahwa kendaraan yang sudah berlangganan, tidak boleh dipungut retribusinya lagi.

"Kalau masih ada yang pungut, silakan lapor ke kami," ujarnya.

Ia menyebutkan tarif pendaftaran parkir berlangganan untuk mobil Rp600 ribu per tahun, dan motor Rp250 ribu per tahun.

"Pendaftar cukup bawa STNK saja, maka akan langsung dilayani oleh petugas," kata Junaidi.

Baca juga: Sebanyak 1.000 kendaraan mendaftar kartu kendali BBM solar di Tanjungpinang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE