Bupati Bintan apresiasi pengesahan RUU Kabupaten Bintan jadi Undang-Undang

id RUU Kabupaten Bintan,Bupati bintan,kepri, kabupaten bintan,Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Bupati Bintan apresiasi pengesahan RUU Kabupaten Bintan jadi Undang-Undang

Bupati Bintan Roby Kurniawan. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi keputusan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

"Dengan disahkannya RUU menjadi undang-undang maka Kabupaten Bintan kini memilik undang-undang yang baru," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan ditemui di Bintan, Rabu.

Roby mengatakan bahwa Pemkab Bintan sebelumnya telah mengusulkan draf tambahan untuk penyempurnaan RUU Pembentukan Kabupaten Bintan ke Komisi II DPR RI pada awal pekan lalu.

Menurutnya, selama ini pembentukan Kabupaten Bintan masih berdasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Serikat (UUDS), serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kabupaten Kepri berubah nama menjadi Kabupaten Bintan.

"Sehingga perlu dirapikan dan disempurnakan RUU Kabupaten Bintan untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ujarnya.

Ia menyampaikan dalam daftar isian masalah (DIM) RUU tersebut terdapat beberapa usulan tambahan, antara lain terkait Hari Jadi Kabupaten Bintan yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember bersama DPRD setempat.

Kemudian, ada pula usulan tentang potensi pariwisata dan perindustrian, serta usulan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yang ada beberapa wilayah Bintan.

"Di dalam RUU itu belum dicantumkan soal FTZ, makanya kita minta ditambahkan," ucapnya.

Baca juga: Mabes TNI AU adakan pemeriksaan kesehatan gratis di perbatasan Natuna

Selain itu, lanjut Roby, pihaknya turut mengusulkan perbaikan nama kecamatan di Bintan, seperti Kecamatan Telok Sebong menjadi Teluk Sebong.

"Kalau salah nama di undang-undang, konsekuensinya harus diubah lagi di daerah dan itu akan berpengaruh dengan administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik," ucap Roby.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7), menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota menjadi UU, termasuk Kabupaten Bintan.

Adapun 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di Provinsi Kepri, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.

"Sepertinya yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang itu.

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan NKRI.

Atas hal itu, dia mengatakan Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya.

Menurut dia, hal itu saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.

"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan," kata dia.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui 26 RUU kabupaten/kota menjadi UU, termasuk Bintan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE