Logo Header Antaranews Kepri

Natuna Minta Bagian DBH Migas 70 Persen

Rabu, 9 November 2011 14:52 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, meminta bagian dana bagi hasil minyak bumi dan gas sebesar 70 persen kepada pemerintah pusat, bukan 30 persen seperti saat ini.

"Natuna merupakan daerah penghasil, wajar kalau mendapat 70 persen dana bagi hasil (DBH) itu, bukan malah sebaliknya," kata Bupati Natuna Ilyas Sabli usai menghadiri seminar "Kebijakan Strategis Minyak dan Gas Nasional dalam Implementasi Wilayah Perbatasan dan Kepulauan" di Tanjungpinang, Rabu.

Ilyas mengatakan Natuna adalah daerah penghasil seperti Aceh dan Papua, namun dalam pembagian DBH minyak dan gas (migas) itu, daerah ini mendapat porsi lebih sedikit.

"Apa bedanya Natuna dan Riau, Aceh, Kalimantan Timur dan Papua yang pembagiannya 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat," katanya.

Bupati juga menyebutkan pemerintah pusat tidak transparan dalam penghitungan "lifting" sehingga daerah penghasil tidak mengetahui berapa sebenarnya hasil bumi yang dikeruk oleh perusahaan minyak dan gas itu.

"Kami tidak pernah tahu berapa sebenarnya hasil penghitungan 'lifting' itu, karena pemerintah pusat tidak pernah transparan," katanya.

Porsi yang didapat Natuna sebagai daerah penghasil, menurut dia, setiap tahun sangat kecil, ini belum sesuai harapan. Natuna sebagai daerah penghasil migas baru berupa keputusan di atas kertas, namun tidak pernah ada realisasinya.

"Kami merasa prihatin melihat kondisi Natuna sebagai daerah penghasil di daerah perbatasan utara Indonesia itu," katanya.

Ilyas mengatakan, APBD Natuna juga tergantung kepada DBH migas sehingga terkadang terjadi defisit anggaran karena pencairan DBH migas baru pada tahun berikutnya.

"PAD Natuna hanya Rp45 miliar, selebihnya tergantung dari DBH migas," katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri Jasarmen Purba mengatakan sudah sewajarnya Natuna sebagai daerah penghasil migas mendapat porsi lebih dari saat ini yang hanya 30 persen.

"Pembagian untuk Natuna tidak adil dan sepantasnya lebih besar, atau kalau tidak bisa 70 persen, setidaknya 50 persen," kata Jasarmen.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga harus dilibatkan, bukan hanya menerima hasilnya agar tidak ada keputusan sepihak.

(pso-029/E005)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026