Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK pada Rabu, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa juga mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
"Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan penyidik dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut karena proses penggeledahan masih berjalan.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu.
Asep menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara
Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah kantor Ditjen Minerba terkait perkara AGK
Berita Terkait
Kejati Kepri tangani 10 dugaan perkara korupsi sepanjang 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:22 Wib
KPK panggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib
KPK panggil Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Rabu, 11 Desember 2024 15:12 Wib
KPK jadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 12:31 Wib
Pidsus Kejari Batam selamatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar
Rabu, 11 Desember 2024 8:27 Wib
KPK panggil Wali Kota Semarang
Selasa, 10 Desember 2024 13:10 Wib
Kejari Batam dorong kepsek tak ragu gunakan dana BOS
Selasa, 10 Desember 2024 10:55 Wib
Kejari Karimun tetapkan 2 orang mantan Kadis LH sebagai tersangka korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 7:52 Wib
Komentar