Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakangpadang berhasil meningkatkan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sejumlah program yang dilakukan, di antaranya pelayanan paspor di atas kapal (PORTAL).
Kepala Kantor Imigrasi Belakangpadang M Andri Budiman mengatakan pihaknya telah mengumpulkan PNBP sebesar Rp2.795.068.064 pada akhir triwulan II-2024, melampaui target tahun ini sebesar Rp2.349.660.000. Dan capaian itu berkat program dan inovasi yang telah dijalankan.
“Program yang kami lakukan memang ada beberapa inovasi terkait dengan pelayanan. Selain melakukan pelayanan di kantor, kami melayani digital paspor dan ada inovasi Portal, yaitu paspor di atas kapal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Belakangpadang M Andri Budiman di Batam, Jumat.
Baca juga: Disdukcapil Batam gencarkan sosialisasi mengenai KTP digital
Layanan Portal ditujukan untuk masyarakat Kecamatan Belakangpadang yang tinggal di pulau-pulau penyangga Kota Batam untuk mempermudah akses pembuatan paspor.
“Jadi teman-teman dari kantor imigrasi itu akan mendatangi pulau-pulau untuk melakukan pelayanan pembuatan paspor di pulau-pulau,” katanya.
Layanan Portal sengaja diberikan kepada masyarakat yang tinggal di pesisir yang kesulitan pergi ke pulau utama untuk mengurus penerbitan paspor.
Baca juga: SAR kerahkan sebanyak 44 personel cari nelayan tenggelam di Nongsa Batam
Selain layanan PORTAL, Imigrasi Belakangpadang juga memberikan pelayanan melalui aplikasi M-Paspor, aplikasi online yang memudahkan pengurusan paspor dengan memenuhi persyaratan dokumen.
Lalu ada layanan Eazy Passport, dimana pemohon dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi. Dalam layanan tersebut, petugas imigrasi akan mendatangi pemohon di lokasi yang ditentukan.
Dengan berbagai layanan itu, Imigrasi Belakangpadang berhasil menerbitkan 5.205 paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang Triwulan II 2024.
Baca juga:
MPP Batam punya empat aplikasi perizinan tingkatkan pelayanan
Pemprov Kepri imbau nelayan untuk tidak memasuki wilayah negara lain
Komentar