Logo Header Antaranews Kepri

Kesadaran Pengusaha Terhadap Sertifikasi Halal Masih Rendah

Senin, 26 Desember 2011 12:32 WIB
Image Print

Bintan (ANTARA Kepri) - Kesadaran pengusaha makanan maupun minuman di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia masih rendah.

Jumlah pemilik usaha industri rumah tangga maupun pengusaha makanan siap saji yang mengikuti program sertifikasi halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) masih sangat sedikit, karena program tersebut tidak didukung dengan peraturan, kata Sekretaris MUI Bintan, Syafrial, Senin.

Syafrial mengungkapkan, sertifikasi halal pada makanan dan minuman tidak akan berjalan lancar jika tidak ada aturan yang mendorong pengusaha untuk melaksanakan program itu.

Pemerintah seharusnya mendukung program tersebut untuk melindungi konsumen, terutama konsumen yang beragama Islam.

MUI Bintan memiliki tim yang bertugas memeriksa makanan dan minuman milik pengusaha yang berupaya mendapatkan sertifikat halal.

Baru-baru ini MUI Bintan mengajukan lima industri rumah tangga untuk mendapatkan sertifikat halal kepada MUI Kepri.

Tim dari MUI Bintan juga memeriksa kandungan makanan dan minuman milik pengusaha di Tanjungpinang, karena kota itu tidak memiliki tim ahli dari MUI.

Salah satu perusahaan roti diperingatkan untuk mengganti kuas yang digunakan untuk mengoles roti, karena kuas tersebut terbuat dari bulu hewan yang diharamkan.

"Kami tidak akan memeriksa kandungan makanan dan minuman milik pengusaha tertentu, jika di dalam usahanya tersebut menjual minuman yang memabukkan," ungkapnya.

Produk makanan siap saji maupun makanan kemasan yang dijual kepada masyarakat berpotensi tidak halal, karena itu warga harus berhati-hati dalam memilih sebelum menikmatinya.

"Siapa yang bisa menjamin produk makanan dan minuman tanpa sertifikat halal merupakan makanan dan minuman yang halal? Jika sudah memiliki sertifikat halal, maka kehalalan makanan dan minuman tersebut merupakan tanggung jawab MUI," ujarnya.

Beberapa pengusaha makanan dan minuman di Bintan menyadari pentingnya mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk menambah keyakinan kepada konsumen bahwa makanan dan minuman yang dijualnya halal.

Mereka menyadari betapa pentingnya sertifikat halal untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya.

Sertifikat halal biasanya dibingkai oleh pengusaha, kemudian ditempel di ruangan usaha. Bahkan di kemasan makanan yang siap dijual juga tertera sertifikat halal.

Saat ini, kata Syafrial, konsumen lebih selektif membeli makanan dan minuman baik yang diproduksi di Bintan maupun yang berasal dari daerah lainnya.

"Hampir semua produk makanan dan minuman asal negara lain yang dijual di Bintan tidak memiliki sertifikat halal," ungkapnya.

MUI Bintan baru-baru melayangkan surat kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat mendorong seluruh pengusaha makanan dan minuman lokal maupun impor mendapatkan sertifkkat halal.

"Kami berharap aspirasi itu dikabulkan pemerintah, karena Bintan merupakan daerah yang potensial tempat penjualan makanan dan minuman yang haram," ujarnya.

(KR-NP/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026