
Serikat Pekerja Batam Dirikan Pos Pengaduan UMK

Batam (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam berencana mendirikan pos pengaduan di Kawasan Industri sebagai salah satu langkah untuk memantau implementasi Upah Minimum Kota 2012 sebesar Rp1,402 juta.
Koordinator Lapangan Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto di Batam, mengatakan pos itu akan didirikan pada pertengahan Januari ini.
"Pos tersebut sebagai langkah antisipatif jika ada perusahaan yang melakukan pembayaran upah tidak sesuai dengan UMK Batam 2012. Pos tersebut nantinya akan menerima pengaduan bila ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK sebesar Rp1,402 yang telah ditetapkan," kata dia.
Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang belum membayar sesuai dengan UMK 2012 sebagai langkah awal FSPMI akan bertindak persuasif untuk meminta kejelasan.
Jika alasan perusahaan menunda penerapan UMK, lanjutnya, FSPMI akan meminta perusahaan untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
"Gaji adalah hak karyawan setelah bekerja. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan menunda pembayaran kenaikan UMK," ucapnya.
Suprapto mengatakan, setiap tahun ada perusahaan yang belum membayarkan UMK baru pada akhir Januari.
"Biasanya ada perusahaan yang menunda pembayarah UMK baru hingga Februari atau Maret, dengan berbagai alasan. Padahal seharusnya pada bulan pertama sudah harus dibayarkan karena merupakan hak karyawan," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan hingga hari ini ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
"Ada satu perusahaan yang telah mengajukan keberatan dan penundaan pembayaran UMK baru. Namun sifatnya masih konsultasi, belum kami setujui," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, setiap perusahaan berhak mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Namun tentunya ada beberapa syarat dan tata caranya seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.231 Tahun 2003.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indrakari, mengatakan mendukung langkah konsultasi dan pengajuan penangguhan pembayaran UMK oleh perusahaan yang merasa tidak mampu meminta Disnakertrans selektif sebelum menyetujui permohonan penanggunan UMK.
"Disnaker harus benar-benar melakukan pengecekan, jangan sampai asal setuju saja. Nanti bisa-bisa semua perusahaan mengajukan penangguhan," kata Ricky.
Sementara itu, caretaker Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya, mengatakan belum ada pengusaha yang berkonsultasi kepada Kadin Batam terkait penetapan UMK Batam 2012 sebesar Rp1,402 juta per bulan.
(KR-NP/E010)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
