FSPMI aksi keluar ruangan saat pembahasan UMK Batam 2020

id fspmi batam,umk batam,umk batam 2020,fspmi umk

FSPMI aksi keluar ruangan saat pembahasan UMK Batam 2020

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Alfitoni (kanan) menjelaskan sikap FSPMI usai rapat DPK di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. FSPMI meninggalkan rapat dan menolak menandatangani berita acara rapat penetapan UMK karena menolak penerapan PP 78 tahun 2015. ANTARA/dok

Batam (ANTARA) - Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Kepulauan Riau melakukan aksi meninggalkan ruang rapat Dewan Pengupahan Kota, saat pembahasan usulan upah minimum daerah setempat tahun 2020.

"Kami sampaikan kepada perwakilan di DPK, apabila pemerintah tetap memaksakan kenaikan upah sepihak karena mengikuti PP78 tahun 2015, maka kami 'walk out' (aksi tinggalkan ruangan", kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Alfitoni usai rapat DPK di Batam, Selasa.

Ia menegaskan sikap FSPMI, menolak penetapan UMK berdasarkan PP78 tahun 2015. Karena itu pula pihaknya tidak menandatangani hasil rapat.

Menurut dia, penerapan UMK berdasarkan PP78 tahun 2015, tidak adil.

"Karena perundingan belum dimulai, pemerintah sudah memaksakan," kata dia.

Apa guna dibentuk DPK yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha, bila UMK yang diusulkan tetap berdasarkan perhitungan PP78 tahun 2015..

Selanjutnya, FSPMI akan berunjuk rasa untuk menyampaikan pendapatnya.

Rencananya, unjuk rasa menentang penetapan UMK berdasarkan PP78 tahun 2015 akan dilakukan sebelum 15 November 2019.

"Tuntutan kita tetap, agar UMK dirundingkan, karena ada DPK. Kalau berdasarkan PP, sebelum masuk ruangan sudah ditentukan. Lebih baik bubarkan saja DPK, untuk apa DPK," kata dia.

Ia menegaskan, aksi keluar ruangan dan menolak menandatangani hasil rapat DPK itu adalah aksi yang telah disepakati FSPMI Kota Batam, bukan arahan dari FSPMI.

Mengenai sikap serikat pekerja lain yang menerima dan mengusulkan angka UMK selain PP78 tahun 2015, ia mengatakan FSPMI tetap menghormatinya.

"Kami menghargai serikat lain, utusan dari SPSI dan SBSI kami hargai. Mereka punya pandangan internal," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan akan melaporkan hasil rapat DPK kepada Wali Kota Muhammad Rudi, pada pekan ini.

Laporan, termasuk aksi yang dilakukan FSPMI, tidak menandatangani berita acara rapat.

Menurut dia, sikap FSPMI tidak menjadi masalah. .

Sementara itu, DPK mengajukan 2 angka UMK karena tidak ada kesepakatan antara perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Perwakilan pemerintah, pengusaha dan SBSI sepakat dengan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen, menjadi Rp4,132 juta sesuai dengan PP78/2015. Sedangkan perwakilan dari SPMI mengusulkan UMK naik 15 persen menjadi Rp4,373.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE