Logo Header Antaranews Kepri

Komisi B Pertanyakan Ketidaksinkronan Data Ekspor Timah

Selasa, 10 Januari 2012 08:12 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi B DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan ketidaksinkronan data ekspor mineral timah atau bahan galian B antara Dinas Pertambangan dan Energi dengan Dinas Pendapatan Daerah setempat.

"Dalam rapat dengar pendapat terungkap data produksi timah 2011 yang dipaparkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak sinkron. Kami pertanyakan hal ini karena akan berpengaruh pada pendapatan daerah dari sektor pajak galian B," kata Ketua Komisi B DPRD Karimun Adi Hermawan usai dengar pendapat dengan dua dinas tersebut di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Adi Hermawan mengatakan berdasarkan data Distamben yang diserahkan perusahaan timah swasta PT Eunindo Usaha Mandiri (EUM), tercatat produksi timah pada periode Januari-November 2011 sebanyak Rp733,554 meriks ton dengan pajak galian B yang harus disetor sebesar Rp1 juta per ton, sehingga total pajak sekitar Rp735 juta.

Sedangkan berdasarkan data Dispenda, pajak galian B yang disetor EUM selama satu tahun anggaran sebagaimana disampaikan Kadispenda Djunaidi baru sekitar Rp600 juta, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp135 juta atau dengan total ekspor sebanyak sekitar 135 metriks ton.

"Data pajak yang disetor ke Dispenda itu untuk satu tahun, sementara data Distamben sampai Desember. Bisa saja pajak yang belum disetor lebih besar karena belum termasuk data untuk Desember," ucapnya.

Dia mengatakan kekurangan bayar pajak galian B oleh EUM kontradiktif dengan adanya penambahan kapal isap timah oleh PT EUM dari tiga kapal menjadi lima kapal, yakni Kapal Isap Produksi (KIP) Anugerah I, KIP Anugerah II, KIP Cinta, KIP Petch Pang Nga dan KIP Blassing.

"Seharusnya produk timah makin banyak sehingga pajak yang disetor juga lebih besar. Namun, yang terungkap justru terdapat kekurangan," ucapnya.

Dia mengatakan, kondisi sama juga terungkap dalam laporan ekspor timah PT Aneka Alam Anugerah (AAA), berdasarkan data Distamben total produksi PT AAA sebanyak 102,201 metriks ton sehingga total pajak yang harus disetor sekitar Rp102 juta.

"Sementara, realisasinya berdasarkan data Dispenda baru sebesar Rp37 juta. Kami tidak dapat melanjutkan rapat karena data yang tidak sinkron. Untuk itu, kami minta kepada kedua instansi untuk kembali memeriksa silang agar diperoleh data ekspor yang benar," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026