Batam (ANTARA) -
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan terkait penyelidikan kasus lahan hutan lindung di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu.
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam rangka penyelidikan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung.
"Adapun beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan akan kami lakukan penyitaan dan kami lakukan di kantor," kata Giadi.
Proses penggeladahan oleh penyidik Unit V Satreskrim berlangsung kurang lebih tiga jam lamanya, mulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 18.05 WIB di ruang Arsip Lahan.
Sejumlah penyidik keluar dari ruang Arsip Lahan BP Batam sambil membawa sebuah kontainer plastik, tutup warna biru.
"Jadi hari ini upaya yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Giadi belum bersedia menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait apa, dan berapa total barang bukti yang diamankan. Karena pihaknya masih menindaklanjuti penggeledahan dengan memeriksa berkas yang telah disita.
"Nanti kami jelaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT CCB.
Tindakan ini, kata dia, diambil untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Menurut dia, proses penggeledahan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Bahkan, penyidik sudah bersurat ke BP Batam sebanyak 3 kali untuk memberikan dokumen yang dimaksud, namun tidak diindahkan.
"Karena setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah temukan pelanggarannya," katanya.
Komentar