Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/4).
"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) jam 10.00 WIB dan memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Samuel mengatakan pemanggilan kedua dan terakhir untuk KPK agar bisa menghadiri sebagai termohon dalam sidang tersebut.
Dikatakan, sebelumnya KPK meminta untuk ditunda tiga minggu yakni Senin (14/4). Namun keputusan digelar pada Selasa (8/4) lantaran mempertimbangkan tanggapan pemohon.
"Permintaan dari KPK, mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain," ujarnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto nilai kasusnya miliki kekuatan hukum tetap
Sementara, kuasa hukum pemohon, Johannes Oberlin Tobing menyayangkan alasan KPK meminta penundaan sidang lantaran masih ada praperadilan lainnya sehingga pihaknya merasa keberatan.
"Kurang pas rasanya, kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain," ujar Johannes.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/4) di ruang sidang utama.
Baca juga: Hasto minta dibebaskan dari kasus Harun Masiku
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jaksel tunda sidang staf Hasto Kristiyanto pada 8 April
Komentar