Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batu Ampar menggunakan anggaran BLU BP Batam, telah dikirimkan penyidik kepada Kejati dengan menyantumkan inisial para terlapor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi ANTARA di Batam, Kamis, mengatakan tujuh terlapor itu terdiri atas satu orang PNS di BP Batam, satu orang staf di BUMN dan lima lainnya dari pihak swasta.
“Terlapor ada tujuh,” kata Yusnar.
Ketujuh pelapor, yakni AM selaku PNS BP Batam, IS karyawan BUMN, dan lima orang dari pihak swasta, masing-masing inisial IAM, IMS, ASA, serta AH.
Yusnar menyebut, SPDP telah dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada akhir Februari.
Baca juga: Pemkab Bintan tetapkan status tanggap darurat banjir
Dengan telah diterimanya SPDP kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar ini, kata Yusnar, antara penyidik dan penuntut telah saling berkoordinasi untuk kelengkapan penyidikan.
“Benar (penyidik dan penuntut berkoordinasi),” katanya.
Pengiriman SPDP ini juga menjadi dasar penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dalam melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam pada Rabu (19/3).
Selain Kantor BP Batam, penyidik juga menggeledah dua rumah di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara pada Rabu (19/3).
Penggeledahan di dua rumah ini dilakukan mulai pukul 07.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Kantor BP Batam mulai pukul 11.30 WIB, berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan sasaran ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja bagian pelayanan pengadaan BP Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penggeledahan ini adalah tindakan hukum dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Baca juga: BKPSDM Natuna: Pengangkatan CPNS paling lambat pada Juni 2025
“Penyidik Direskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan,” kata Pandra.
Total sudah ada 75 saksi yang dimintai keterangan. Dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih meminta bantuan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
“Hingga saat ini belum ada satupun individu yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dilakukan penahanan,” katanya.
Penyidik, lanjut dia, tengah fokus pada pengumpulan bukti-bukti kuat dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation crime (SCI) dan mendalami alat bukti yang ada.
Baca juga: Pemkot ingatkan warga Batam waspada cuaca ekstrem
Perkara tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada kegiatan revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar yang menggunakan angaran BLU BP Batam Tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga:
SAR Tanjungpinang imbau masyarakat waspadai potensi gelombang tinggi
BPJS Kesehatan permudah pasien JKN ambil obat sakit kronis ketika mudik
Komentar