Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mengamankan dua buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian, dan kejahatan transnasional.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Kamis mengatakan kedua buronan diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kedua tersangka inisial SG (40) dan KO (24) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kepada ahli waris nelayan
"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi," kata Kharisma.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Selain SG dan KO, pihaknya kini juga tengah memburu AG (38), dan WG (34).
Keempat WNA ini disebut masuk DPO Pemerintah Filipina, karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Baca juga: PSDKP melepasliarkan 695.500 ekor benih lobster di perairan Batam
“Mereka (buron Filipina) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir untuk mereka," ujar dia.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8/2024), kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024.
“Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” ujar dia.
Baca juga:
PSDKP dan BC gagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster di perairan Batam
Polda Kepri tingkatkan kemampuan taktis personel untuk amankan Pilkada 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam amankan dua buron asal Filipina
Berita Terkait
KPU Natuna buka posko layanan untuk pindah memilih
Kamis, 19 September 2024 20:48 Wib
KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:57 Wib
TNI AU adakan latihan menembak di Natuna-Kepri
Kamis, 19 September 2024 19:31 Wib
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:17 Wib
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:06 Wib
BPOM kembangkan inovasi pemberdayaan masyarakat melalui KAFEKITA
Kamis, 19 September 2024 18:53 Wib
KPU Batam siapkan 3 TPS khusus di rutan dan lapas pada Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 18:10 Wib
899.666 orang masuk DPT Pilkada Batam 2024
Kamis, 19 September 2024 18:02 Wib
Komentar