Batam (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau, telah memeriksa 11 orang saksi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait penyidikan kasus pengalokasian dan gari uruk kawasan hutan lindung kepada perusahaan swasta.
“Sampai saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap BP Batam itu sebanyak 11 orang, salah satunya Direktur Lahan Pak Ilham,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha di Batam, Selasa.
Sejak Senin (26/8) hingga hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah staf BP Batam yang dipanggil sebagai saksi. Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Direktur Pengelolaan Pertahanan Batam Ilham Eka Hartawan.
Menurut Giadi, ke 11 staf BP Batam yang diperiksa tersebut masih berstatus saksi, dan perkara masih dalam tahap penyidikan.
Terkait apakah ada saksi lain yang akan diperiksa, Giadi menyebut masih dalam proses pendalaman.
“Saat ini masih kami dalami. Setelah (pemeriksaan) ini akan diskusi ke penyidik dan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi BP Batam ini dilakukan setelah sebelumnya Rabu (21/8), Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang menggeledah ruang asrip di Kantor BP Batam dalam rangka mencari alat bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara dimaksud.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang disita dari ruang arsip BP Batam. Penyidik mengklaim sudah mendapatkan dokumen yang dicari terkait penyidikan yang sedang dijalankan.
Adapun perkara ini terkait pengalokasian dan gali uruk di kawasan hutan lindung kepada PT Karlina Cahaya Loka.
Komentar