
APBD Kepri 2012 Berpotensi Cacat Hukum

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2012 berpotensi cacat hukum, karena setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri tidak dibahas terlebih dahulu dengan pihak legislatif.
"Penggunaan anggaran daerah tersebut dapat melanggar hukum, karena belum disetujui DPRD Kepri," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua, Jumat, di Tanjungpinang.
Seharusnya, kata dia, anggaran daerah dibahas kembali oleh tim anggaran pemerintah dengan Badan Anggaran DPRD Kepri setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, beberapa pos anggaran diubah oleh tim anggaran pemerintah setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri.
DPRD Kepri hingga sekarang tidak mengetahui perubahan anggaran dalam kegiatan tertentu yang direvisi tim anggaran pemerintah. Badan Anggaran DPRD Kepri hanya mengetahui anggaran tersebut saat disahkan pada pertengahan Desember tahun 2011.
Namun satuan kerja perangkat daerah tertentu yang merupakan rekan kerja Komisi II DPRD Kepri telah membeberkan sejumlah perubahan pos anggaran dalam kegiatan tertentu. Permasalahan itu akan ditindaklanjuti DPRD Kepri.
"Maaf, kami tidak dapat membeberkan nama dinasnya, karena pengakuan mereka sudah dianggap sebuah kejujuran dalam mengungkap permasalahan ini. Kami dapat buktikan bahwa terjadi perubahan pos anggaran dalam berbagai kegiatan," ujarnya.
Rudy yang diusung Partai Perjuangan Indonesia Baru menambahkan, seluruh pos anggaran berpotensi diubah, karena tidak diawasi setelah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun pos anggaran yang paling sensitif diubah berada di sekretariat daerah dan bantuan sosial.
"Kami tidak bertanggung jawab terhadap anggaran daerah yang digunakan," katanya.
Ia mengungkapkan, permasalahan serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2011. Namun DPRD Kepri hanya memberikan peringatan setelah menemukan perubahan beberapa pos anggaran.
"Ini seperti penyakit yang dipelihara. Meski sudah diperingatkan, tetapi masih dilakukan juga," ungkapnya.
Perubahan anggaran setelah Kementerian Dalam Negeri merevisi beberapa pos anggaran di dalam Ranperda APBD ternyata juga terjadi di berbagai daerah. Kementerian Dalam Negeri mengatakan, tim anggaran pemerintah mengambil kesempatan untuk mengubah pos anggaran setelah melewati tahapan pemeriksaaan oleh tim dari kementerian tersebut.
Bahkan kepala daerah juga dikelabui oleh tim anggaran pemerintah, yang kerap mendesak agar rancangan kebijakan anggaran segera ditandatangani agar dibahas secepatnya oleh pihak legislatif.
"Tim anggaran eksekutif selalu menyerahkan kebijakan umum anggaran dalam waktu yang sempit agar kami tidak dapat membahasnya secara efektif, karena keterbatasan waktu," ujarnya.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani, Jumat, baru mengeluarkan siaran pers untuk memperingatkan seluruh bawahannya agar tidak mempermainkan anggaran daerah.
"Penggunaan anggaran daerah harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata Sani.
Namun peringatan gubernur itu disampaikan usai mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Internasional Expo, Jakarta pada Kamis (19/1).
Pemerintah Kepri berupaya memerangi korupsi. Sebagai langkah awal, pembersihan internal pemerintahan dari korupsi wajib dilakukan.
Seluruh aparat pemerintahan harus membulatkan tekat merencanakan, menyusun dan menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan. Anggaran untuk setiap kegiatan dilarang dibengkakkan.
"Pembersihan internal dari praktik korupsi untuk kepentingan masyarakat Kepri," ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, seluruh jajaran Pemprov Kepri sudah melakukan penandatanganan pakta integritas. Dengan penandatanganan itu, gubernur ingin semua proses kegiatan di Pemprov Kepri sesuai aturan.
"Kerja dengan aturan yang ada. Jangan melenceng dari aturan, jangan melakukan KKN, yang nantinya akan menyusahkan diri sendiri," ungkapnya.
(KR-NP/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
