Polisi sita 5 kg sabu dan 1.870 pil ekstasi dari Lapas Pekanbaru

id Narkoba dikendalikan narapidana, ditresnarkoba Polda Riau, sabu dan ekstasi

Polisi sita 5 kg sabu dan 1.870 pil ekstasi dari Lapas Pekanbaru

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau menyita 5 kilogram sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi dari dua tersangka yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, menjelaskan narapidana itu berinisial OE dan dua kurir sabu-sabu itu berinisial FK dan MR. Kedua kurir ditangkap dengan teknik kepolisian berpura-pura akan membeli narkoba di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (3/9).

"Disepakati transaksi akan dilakukan di depan Masjid Sirrotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu tim melihat pria mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak di tepi jalan dan meringkus pria yang diketahui berinisial F," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar plastik hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu. F mengaku ia merupakan suruhan OE yang berada di Lapas Pekanbaru.

Selain itu F mengaku tak bekerja sendiri. Ada seorang rekannya berinisial R yang juga bertugas sebagai kurir narkoba atas perintah OE.

"R berhasil kami ringkus tak jauh dari lokasi F dibekuk. Di rumah F kami menyita 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu," lanjutnya.

Tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah kontrakan F di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu. Polisi menemukan empat bungkus besar yang berisikan sabu-sabu.

125,7 kg sabu...
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE