Polda Kepri berkomitmen lindungi masyarakat dari bahaya narkoba

id pemberantasan narkoba, polda kepri, ditresnarkoba polda kepri, bea cukai batam, kepulauan riau, kota batam, penyeludupan,kepri,narkoba, narkotika

Polda Kepri berkomitmen lindungi masyarakat dari bahaya narkoba

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan dalan konferensi pers di KPU Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/10/2024). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berkomitmen melindungi masyarakat wilayah tersebut dari dampak dan bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono di Batam, Senin, mengatakan kolaborasi Polda Kepri Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan narkoba lewat pelabuhan oleh nelayan merupakan komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kerja sama ini adalah contoh nyata kolaborasi antara Polda Kepri dan instansi terkait lainnya dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Tidar.

Perwira menengah Polri itu mengatakan petugas Bea Cukai berhasil mengendus penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan ferry di Bantam Centre dan Harbour Bay oleh kurir yang mengaku nelayan, yang kasusnya dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses secara hukum.

Kedua tersangka, yakni CS merupakan residivis narkoba bebas dari Lapas Tanjungpinang, ditangkap pada 9 Oktober 2024 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu dan methamphetamine di selangkangan serta saku kantong celana.

Dari tersangka CS ditemukan barang bukti berupa 45 gram methaphetamine, 78 butir happyfive, dan dua bungkus methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.

Kemudian tersangka R ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay tanggal 19 Oktober 2024, membawa narkoba methamphetamine seberat 435 gram serta alat hisab sabu.

Keduanya sama-sama membawa narkoba setelah melakukan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia.

Dari penindakan tersebut, petugas telah menyelamatkan 3.500 individu dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,6 miliar.

“Upaya ini bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan memastikan masa depan yang lebih aman bagi generasi mendatang,” katanya.

Tidak menekankan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan peran semua pihak, termasuk masyarakat diminta untuk berperan aktif melawan penyalahgunaan narkoba, salah satunya melaporkan bisa melihat atau terjadi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya.

Menurut dia, kesadaran dan keterlibatan masyarakat dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba secara efektif, sehingga generasi penerus dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh ancaman narkoba.

“Masyarakat jangan hanya menjadi penonton, tetapi ikut serta dalam upaya. Setiap laporan dan informasi yang diberikan masyarakat sangat berarti menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” kata Tidar.

Baca juga:
Bea Cukai gagalkan dua nelayan selundupkan narkoba di selangkangan

Sebanyak 36 kelurahan di Batam bentuk Satgas Bersinar

Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE