Polisi sita 5 kg sabu dan 1.870 pil ekstasi dari Lapas Pekanbaru

id Narkoba dikendalikan narapidana, ditresnarkoba Polda Riau, sabu dan ekstasi

Polisi sita 5 kg sabu dan 1.870 pil ekstasi dari Lapas Pekanbaru

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)


Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti sebanyak 125,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Agustus 2024.

"Selain itu, kami juga menyita 209,1 kilogram ganja, 32.842 butir ekstasi dan 222,31 gram serbuk ekstasi," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Selasa.

Whisnu melanjutkan semua barang bukti itu diperoleh Polda Sumut dari penanganan 499 kasus dengan menangkap 617 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pidana narkoba tersebut.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah beribu Kota Medan ini, yang berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tidak ada yang main-main dengan terhadap narkoba di wilayah hukum Polda Sumut, karena saya perintahkan kepada personel agar melakukan tindakan tegas terukur," kata Whisnu.

Ia mengatakan tindakan tegas ini merupakan upaya menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan di seluruh elemen masyarakat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE