Batam (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, menyoroti tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. Menurut dia, kondisi semacam itu membuat dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.
Dalam keterangan pers yang diterima di Batam Kepulauan Riau pada Ahad disebutkan secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif," kata Dhahana.
Ia menjelaskan, di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.
Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, mengingat tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.
Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA maka dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” kata dia. Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Diskominfo Kepri: 94 persen TPS pilkada sudah terkoneksi internet
Rabu, 9 Oktober 2024 7:34 Wib
BMKG prakirakan wilayah Kapri masih berpotensi hujan hari ini
Rabu, 9 Oktober 2024 6:49 Wib
UPTD PPA Batam tangani 144 kasus kekerasan pada anak sepanjang 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 19:05 Wib
Basarnas Natuna dan Airnav Tanjungpinang jalin kerja sama
Selasa, 8 Oktober 2024 18:30 Wib
Polda Kepri evaluasi siskamtibmas jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 18:14 Wib
Kepri targetkan dongkrak wisata olahraga melalui Mandiri Bintan Marathon
Selasa, 8 Oktober 2024 17:56 Wib
Pemkot Batam sosialisasikan anak agar berani lawan pelaku kekerasan
Selasa, 8 Oktober 2024 16:54 Wib
KPU Karimun gaet tokoh lintas agama tingkatkan partisipasi pemilih
Selasa, 8 Oktober 2024 16:27 Wib
Komentar