Logo Header Antaranews Kepri

Tambang Pasir Darat Kembali Marak di Batam

Jumat, 17 Februari 2012 07:52 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Tambang pasir darat di kawasan Batu Besar Nongsa, Batam yang sudah dilarang karena menimbulkan kerusakan alam dan telah ditertibkan oleh pemerintah setempat pada akhir 2010, kembali marak.

Menurut pengakuan penambang di Batam, Kamis, mereka terpaksa kembali menambang pasir karena janji pemerintah setempat menyalurkan mereka bekerja di beberapa perusahaan kawasan tersebut pascapenertiban tidak dipenuhi.

"Sebenarnya kami sepakat untuk tidak kembali menambang pasir disini karena memang dilarang, tapi pemerintah tidak menepati janji. Saat penutupan pada akhir 2010 mereka berjanji mempekerjakan kami di beberapa perusahaan kawasan Nongsa dan Kabil namun hingga sekarang tidak ada realisasi," kata seorang penambang.

Penambang mengatakan, tidak bisa lagi menunggu janji-janji dari pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan.

"Kami butuh makan, dan bayar utang pompa-pompa kami yang dulu disita oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam dan tim gabungan saat penertiban akhir 2010 lalu," katanya.

Saat ini pada areal penambangan kawasan Nongsa terdapat belasan mesin penyedot pasir berukuran besar. Satu mesin menurut pengakuan mereka mampu menyedot pasir hingga tiga truk ukuran sedang.

Penambang mengatakan, satu truk biasa dihargai sekitar Rp350 ribu, sementara upah bagi warga yang mengisikan dalam truk Rp40 ribu, sedangkan uang sewa untuk menyedot pasir satu truk sekitar Rp30 ribu.

"Bila kami tidak boleh menambang, seharusnya pemerintah memberi solusi dan jangan hanya janji saja," kata penambang.

Lokasi bekas penambangan kini menjadi danau-danau ukuran besar dan membahayakan bagi warga sekitar. Sementara daerah pinggiran saat ini banyak dibangun perumahan oleh para pengembang.

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi N Purnomo, mengatakan akan segera memanggil para penambang yang masih terus melakukan kegiatan penambangan meski sudah dilarang.

"Kami akan segera memanggil perwakilan penambang untuk dimintai keterangan," kata Dendi.

Ia mengatakan, pemerintah tidak pernah lagi megeluarkan izin tambang di daerah tersebut setelah penertiban pada akhir 2010 lalu karena dampaknya sangat merugikan bagi lingkungan.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memiliki lahan dan instansi terkait menyikapi kembali maraknya penambangan tersebut," kata dia.

Menanggapi permintaan penambang untuk dipekerjakan pada perusahaan kawasan sekitar tambang, Dendi mengatakan saat penertiban 2010 telah menempatkan sekitar 120 penambang bekerja pada berbagai perusahaan di kawasan Nongsa dan Kabil.

"Dulu kami telah menempatkan sekitar 120 penambang yang terdata. Mungkin mereka yang saat ini menambang dulu tidak menyerahkan fotokopi KTP sebagai syarat," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini sebanyak 32 mesin penyedot pasir yang disita Bapedalda pada penertiban terhadap sekitar 73 pemilik tambang masih diamankan di gudang BP Batam di kawasan Kabil, Nongsa.

(KR-LNO/D009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026