
Dinas KP2K Minta Ikan Berformalin Dimusnahkan

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (Dinas KP2K) Kota Batam Suhartini meminta agar ikan impor yang mengandung formalin dimusnahkan.
"Kami inginkan itu dimusnahkan saja, tidak usah diekspor ulang," kata Suhartini di Batam, Selasa.
Ia mengatakan jika diekspor ulang maka dikhawatirkan tidak langsung dikirim ke negara asal. Melainkan ke daerah lain di Indonesia.
"Atau negara asal tidak mau menerima kembali," kata Suhartini.
Ikan mengandung formalin amat berbahaya pada kesehatan, kata dia, karena tidak hancur dalam tubuh hingga menjadi kanker.
Sementara itu, mengenai ikan lokal, ia mengatakan KP2K belum pernah menemukan yang mengandung formalin.
Dinas KP2K kota bersama Dinas Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi melakukan pemeriksaan ikan-ikan yang dihasilkan nelayan Kepri.
"Dari yang dinas periksa tidak ada ikan yang mengandung formalin," kata dia.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam Azhari Syarif mengatakan ikan berformalin tetap akan diekspor ulang ke negara asalnya Pakistan.
Biaya ekspor ulang ditanggung oleh perusahaan pengimpor ikan.
"Rencananya akan dikirim dua hari lagi," kata dia.
Pihak Karantina memberikan batas waktu 14 hari untuk diekspor ulang, sebelum ikan membusuk.
Sebelumnya Stasiun Karantina Kelas I Batam menyita 25.000 ton ikan berformalin.
Ikan-ikan itu diimpor dari Pakistan untuk memenuhi konsumsi Batam.
Berdasarkan surat-surat kelengkapan impor, ikan itu tidak mengandung formalin.
(Y011/E001)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
