BPJS Ketenagakerjaan lindungi 583.094 pekerja di Kepri

id BPJS Ketenagakerjaan,kepri, bpjs tk, pekerja kepri,Disnakertrans,jkm, jkk,perlindungan pekerja

BPJS Ketenagakerjaan lindungi 583.094 pekerja di Kepri

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang Sunjana Achmad (kiri) mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan dana santunan jaminan kematian kepada ahli waris nelayan di Kota Tanjungpinang. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 583.094 pekerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga periode September 2024, di mana 72 persen atau 419.834 orang merupakan pekerja di sektor formal atau penerima upah (PU).

Untuk pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU), jumlahnya mencapai 109.657 pekerja dan disusul sektor pekerja jasa konstruksi 51.873 orang dan pekerja migran Indonesia (PMI) 1.730 orang.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas peran aktif pemerintah daerah mulai tingkat pemerintah kota/daerah hingga tingkat Pemerintah Provinsi Kepri yang telah mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Eko Yuyulianda di Tanjungpinang, Jumat.

Menurut dia, dukungan para pemimpin daerah penting bagi pihaknya untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah di Kepri yang selama ini senantiasa peduli terhadap perlindungan pekerja di wilayah setempat.

Eko mengatakan pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan fokus meningkatkan kepesertaan di sektor pekerja informal atau bukan penerima upah, termasuk para pekerja rentan.

Untuk itu, pihaknya terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut, katanya, salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah menjamin seluruh pekerja terlindungi sehingga bisa mendapatkan berbagai manfaat yang mampu menjamin para pekerja agar aman dalam bekerja dan memiliki hidup yang sejahtera.

"Kami berharap ke depan kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga cakupan kepesertaan dapat kian tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth)," ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad menyampaikan 4.174 perusahaan di daerah itu telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tenaga kerja yang sudah diikutsertakan 133 ribu orang.

Ia mengakui capaian ini tak lepas dari peran serta dan komitmen pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan dukungan pemangku kepentingan pemerintahan lainnya, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

"Sektor paling banyak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sektor nelayan, di mana sebanyak 33.112 nelayan di Kepri telah diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) menggunakan dana APBD provinsi, kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia mengapresiasi peran aktif seluruh pihak dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan, karena hal itu hak normatif para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam mewujudkan hal tersebut.

“Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas kerja," katanya.

Baca juga:
BPJS Kesehatan sosialisasi Program Rehab, lunasi tunggakan iuran

98 persen warga Batam sudah terdaftar di JKN-KIS

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE