Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dipanggil KPK

id KPK,korupsi APD,kemenkes,Kementerian Kesehatan,Sprindik

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dipanggil KPK

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Budi Sylvana diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes yang menggunakan dana siap pakai Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil mantan Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin.

Menurut informasi yang dihimpun kedua saksinya lainnya adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).

Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana, namun pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.

Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.

Baca juga:
KPK periksa direktur Kementerian ESDM mengenai gratifikasi AGK

KPK: Laporan klarifikasi Kesang sudah selesai dianalisis

KPK panggil dua orang pejabat PGN indikasi korupsi jual beli gas


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE