Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) sebagai saksi soal perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga mendalami soal materi yang sama kepada sejumlah saksi lainnya. Para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.
Kemudian pegawai negeri sipil bernama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, dan M. Hafid Harly.
Namun pihak KPK belum menjelaskan soal nominal gratifikasi dan aset-aset AGK yang sedang ditelusuri oleh penyidik lembaga antirasuah.
Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi AGK
Berita Terkait
Kecelakaan truk di Tol Dalam Kota diduga kelebihan muatan
Kamis, 26 September 2024 14:36 Wib
Tim forensik beberkan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana
Kamis, 26 September 2024 11:11 Wib
Kompolnas yakin kasus Satresnarkoba Barelang ditangani dengan profesional
Kamis, 26 September 2024 9:18 Wib
Kejati Kepri menerima hasil audit kerugian negara terkait korupsi PNBP
Rabu, 25 September 2024 15:48 Wib
Polresta Barelang masih terus teliti dokumen kasus lahan BP Batam
Rabu, 25 September 2024 7:10 Wib
Menkumham: Tidak ada toleransi terkait kasus narkoba di lapas
Selasa, 24 September 2024 14:00 Wib
KPK: Laporan klarifikasi Kesang sudah selesai dianalisis
Senin, 23 September 2024 15:22 Wib
Tujuh korban Kali Bekasi konsumsi miras sebelum tewas
Senin, 23 September 2024 14:11 Wib
Komentar