Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membuka lowongan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 yang didominasi penerimaan formasi teknis.
"Total sebanyak 4.495 formasi PPPK yang dibuka, terdiri atas 150 formasi guru, 282 formasi kesehatan, dan 4.063 formasi teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri Yeni Trisia Isabella di Tanjungpinang, Rabu.
Yeni menyampaikan seleksi penerimaan PPPK terdiri atas dua sesi pendaftaran. Pertama, pendaftaran seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar prioritas yang dimulai pada tanggal 1-20 Oktober 2024.
Kedua, pendaftaran bagi pelamar tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang dimulai 17-31 Desember 2024.
Ia mengatakan pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Informasi resmi terkait seleksi PPPK 2024 hanya dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://kepriprov.go.id dan https://bkddankorpri.kepriprov.go.id," ungkapnya.
Yeni memaparkan bahwa masing-masing formasi PPPK Pemprov Kepri tahun 2024 memiliki kriteria pelamar khusus, antara lain untuk formasi teknis diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara untuk PPPK formasi guru diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tenaga guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tenaga guru periode sebelumnya.
Lalu, guru eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, serta guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Berikutnya, untuk PPPK formasi kesehatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
Kemudian, eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, serta pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Yeni juga mengingatkan bahwa Pemprov Kepri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi pengadaan pegawai ASN.
Pelamar pun diimbau tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya.
"Pendaftaran gratis, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan menjadi PPPK tahun 2024," kata Yeni menegaskan.
Komentar