Kompolnas apresiasi kerja Polda Kepri-Riau-Bareskrim tangani kasus narkoba

id satresnarkoba polresta barelang, polda kepri, polda riau, komisi kepolisian nasional, kompolnas, kompolnas poengky indar,polresta barelang, kepri, bat

Kompolnas apresiasi kerja Polda Kepri-Riau-Bareskrim tangani kasus narkoba

Anggota Kompolnas Poengky Indarti. ANTARA/HO-Humas Kompolnas/am.

Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja sama Polda Kepulauan Riau, Polda Riau dan Bareskrim Polri dalam menangani kasus jual beli barang bukti narkoba yang menjerat 15 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Kompolnas mengapresiasi kerja sama Polda Kepri, Polda Riau, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Koordinasi yang baik membuahkan hasil baik," kata anggota Kompolnas Peongky Indarti dihubungi ANTARA di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau memproses 10 orang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang secara etik maupun pidana.

Kesepuluh anggota Polri tersebut, salah satunya mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN yang dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sedang proses banding di KKEP.

Baca juga: Polda Kepri evaluasi siskamtibmas jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Penyidik Polda Kepri juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap 11 orang tersangka.

Sementara itu, lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dari Unit II yang diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Riau juga diproses etik dan pidana.

Poengky mengatakan Kompolnas telah meminta klarifikasi dari Polda Kepri mengenai kasus yang menyeret lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.

"Kami sudah menerima hasil klarifikasi dari Polda Kepri. Mereka diproses etik dan pidana, saat ini pidananya sedang dalam pengembangan," kata Poengky.

Baca juga: Kejati Kepri menunggu pelimpahan kasus Satresnarkoba Polresta Barelang

Terpisah, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Polisi Abdul Karim membenarkan lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena menjual barang bukti 5 kilogram sabu di Riau.

Dia menegaskan bahwa setiap oknum anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba dijatuhkan sanksi yang berat.

"Kasus ditangani Polda Kepri dan asistensi dari Divisi Propam Polri. (Sanksi diberikan) seberat-beratnya," kata Abdul Karim di Jakarta.

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidikan terhadap lima orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

"Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan sesuai prosedur," ujar Pandra.

Baca juga: Polda Kepri kerahkan 285 personel untuk amankan kampanye Pilkada 2024


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas apresiasi Polda Kepri-Riau dan Bareskrim tangani kasus narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE