Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.
Kedua tersangka berinisial SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT. Persero Batam), dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.
"Kedua tersangka menutup aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, sehingga terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. PT Persero Batam," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom di Tanjungpinang, Kamis.
Aspidus menyebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Ia mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
"Penahanan dilakukan dengan alasan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Perbuatan kedua tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPU Natuna mulai distribusikan logistik pilkada ke PPK di pulau penyangga
Minggu, 17 November 2024 17:23 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia
Minggu, 17 November 2024 17:04 Wib
Pemkab Natuna kampanyekan hidup sehat lewat senam bersama
Minggu, 17 November 2024 16:31 Wib
KPU Karimun siapkan kursi prioritas di setiap TPS
Minggu, 17 November 2024 12:07 Wib
BMKG prakirakan hari ini beberapa wilayah Kepri berpotensi hujan
Minggu, 17 November 2024 4:29 Wib
Pemkot Batam tingkatkan kesadaran literasi digital mahasiswa
Sabtu, 16 November 2024 17:21 Wib
Polresta Barelang-Kepri gagalkan pengiriman 24 PMI ilegal
Sabtu, 16 November 2024 16:27 Wib
Pemeliharaan Masjid Agung Batam dilanjutkan usai revitalisasi
Sabtu, 16 November 2024 16:11 Wib
Komentar