Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi aset asuransi PT. Persero Batam

id Kejati kepri

Kejati Kepri tahan dua tersangka korupsi aset asuransi PT. Persero Batam

Kejati Kepri menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis (17/10/2024). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.

Kedua tersangka berinisial SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT. Persero Batam), dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

"Kedua tersangka menutup aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, sehingga terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. PT Persero Batam," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom di Tanjungpinang, Kamis.

Aspidus menyebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar dalam dugaan perkara korupsi tersebut.

Ia mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. 

"Penahanan dilakukan dengan alasan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE