Natuna (ANTARA) - Pengoperasian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan yang terletak di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tinggal menunggu surat keputusan pabean dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kata Plh Administrator PLBN Serasan Wendriady yang dikonfirmasi di Natuna, Minggu.
SK pabean merupakan legalitas atau penetapan bahwa kawasan tersebut diperbolehkan dijadikan sebagai tempat lalu lintas barang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kita tinggal menunggu surat keputusan kepabean. PLBN Serasan telah diresmikan oleh Presiden (Presiden Republik Indonesia ketujuh Joko Widodo) pada 2 Oktober 2024," ucap dia.
Menurut dia, dengan diresmikannya PLBN Serasan menjadi kabar baik untuk masyarakat, sebab, SK pabean berpotensi selesai dengan cepat dan dengan demikian PLBN akan bisa digunakan.
"Terkait surat ini, terus dikoordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai," ujar dia.
Ia menerangkan staf pelayanan perizinan kepabean (customs), imigrasi (Immigration), karantina kesehatan (health quarantine) dan pelabuhan (port) atau disingkat dengan CIQP di lingkungan pelabuhan, telah ditugaskan sebelum PLBN diresmikan hingga saat ini.
Tujuannya untuk membuat para petugas terbiasa dengan kehidupan di Serasan, sehingga lebih mudah melakukan pekerjaan.
"Sebelum diresmikan, sudah ada personel dari CIQP yang ditugaskan di Serasan," ucap dia.
Ia berpendapat, apabila sudah bisa digunakan, akan ada perubahan signifikan terhadap ekonomi di wilayah setempat. Sebab, PLBN Serasan merupakan salah satu pintu masuk aktivitas perdagangan antara Indonesia dan Malaysia.
Ia berharap SK tersebut segera keluar sehingga PLBN bisa segera digunakan.
"Dengan adanya PLBN ini, barang yang dibeli di Malaysia akan menjadi legal," ujar dia.
Komentar