Pemkab Natuna ingatkan warga membuat SKKH saat bawa hewan ke luar daerah
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau mengingatkan warga untuk membuat Surat keterangan Kesehatan hewan (SKKH) apabila hendak membawa atau mengeluarkan hewan ke luar daerah.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna Zulfikar di Natuna, Senin, mengatakan SKKH dikeluarkan oleh dinasnya dan bagi warga yang membutuhkan bisa menghubungi pihaknya.
"Pembuatan gratis, kalau ada yang minta uang laporkan ke saya, biar saya tindak," ucap dia.
Ia menerangkan tanpa SKKH, hewan yang dibawa akan ditolak di daerah tujuan, sebab SKKH merupakan syarat untuk membawa hewan ke luar dari satu daerah.
Ia menerangkan SKKH menjadi bukti bahwa hewan yang dibawa dalam kondisi sehat dan tidak ada potensi menjadi pembawa penyakit bagi hewan-hewan di daerah tujuan.
"Sebelum surat dikeluarkan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan itu, dan SKKH akan di keluarkan apabila hewan dalam keadaan sehat," ujar dia.
Ia menerangkan untuk di Natuna, pemeriksaan hewan dilakukan melalui observasi dengan panca indra, sebab belum memiliki laboratorium.
"Kita harap petugas di daerah lain memaklumi apabila hewan yang dibawa dari Natuna saat tiba di tempat dalam keadaan sakit," ucap dia.
Ia mengungkapkan hingga Oktober 2024 pihaknya telah mengeluarkan kurang lebih 12 SKKH.
"Total hewan yang dikeluarkan tidak lebih dari 200 ekor. Jumlah hewan memang lebih banyak dari surat yang dikeluarkan, sebab satu surat bisa digunakan untuk mengeluarkan lebih dari satu hewan dan jenisnya," ujar dia.
Baca juga: Berkolaborasi wujudkan pilkada damai dan jurdil di Natuna-Kepri
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna Zulfikar di Natuna, Senin, mengatakan SKKH dikeluarkan oleh dinasnya dan bagi warga yang membutuhkan bisa menghubungi pihaknya.
"Pembuatan gratis, kalau ada yang minta uang laporkan ke saya, biar saya tindak," ucap dia.
Ia menerangkan tanpa SKKH, hewan yang dibawa akan ditolak di daerah tujuan, sebab SKKH merupakan syarat untuk membawa hewan ke luar dari satu daerah.
Ia menerangkan SKKH menjadi bukti bahwa hewan yang dibawa dalam kondisi sehat dan tidak ada potensi menjadi pembawa penyakit bagi hewan-hewan di daerah tujuan.
"Sebelum surat dikeluarkan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan itu, dan SKKH akan di keluarkan apabila hewan dalam keadaan sehat," ujar dia.
Ia menerangkan untuk di Natuna, pemeriksaan hewan dilakukan melalui observasi dengan panca indra, sebab belum memiliki laboratorium.
"Kita harap petugas di daerah lain memaklumi apabila hewan yang dibawa dari Natuna saat tiba di tempat dalam keadaan sakit," ucap dia.
Ia mengungkapkan hingga Oktober 2024 pihaknya telah mengeluarkan kurang lebih 12 SKKH.
"Total hewan yang dikeluarkan tidak lebih dari 200 ekor. Jumlah hewan memang lebih banyak dari surat yang dikeluarkan, sebab satu surat bisa digunakan untuk mengeluarkan lebih dari satu hewan dan jenisnya," ujar dia.
Baca juga: Berkolaborasi wujudkan pilkada damai dan jurdil di Natuna-Kepri
Komentar