
KPK respons peluang panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan suap

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama pada kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan peluang akan selalu terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyidik KPK.
Baca juga: Aturan terbaru Disnaker Batam: KTP luar daerah tidak bisa urus kartu kuning per 1 Maret
“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons peluang pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
