Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengevaluasi kawasan tanah telantar di Pulau Batam, dengan tujuan memastikan kesiapan lahan yang dapat dialokasikan bagi investor di masa depan.
”Kami melakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Jika lahan tidak dikembangkan dalam dua tahun sejak sertifikat hak atas tanah diterbitkan, kami berikan tiga peringatan berturut-turut,” kata Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad di Batam, Senin.
Ia menambahkan jika tidak ada tanggapan dalam 11,5 bulan, hak atas tanah tersebut dapat dicabut dan dialihkan ke pihak BP Batam.
“Kami di BP Batam terus menjalankan evaluasi ini. Sekarang sekitar 1.000 hektare lahan sedang dievaluasi, sebelumnya ada sekitar 3.000 hektare lahan,” ujarnya.
Sudirman juga menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan tidak hanya untuk menjaga ketersediaan lahan bagi investor, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pemegang hak lahan yang tidak memanfaatkan lahannya sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Anggota bidang itu juga mengakui bahwa proses penertiban dapat memakan waktu cukup lama di pengadilan, yang dapat berlangsung hingga setahun.
“Ini dapat merusak citra pengelolaan lahan di Batam karena banyaknya kasus sengketa lahan yang menjalani proses hukum, dengan waktu cukup lama,” kata dia.
Maka dari itu, BP Batam akan memprioritaskan penertiban dengan terus mengevaluasi dan mengingatkan pemilik lahan.
“Kami harapkan dengan diingatkan, pemegang hak lahan segera mencari mitra untuk mengembangkan lahannya, sehingga lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan,” tambahnya.
Dengan upaya evaluasi kawasan tanah telantar yang intensif dan optimal, BP Batam berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin ketersedian lahan untuk mengantisipasi investasi.
Baca juga: Tarik investor, BP Batam sempurnakan sistem manajemen lahan
Komentar