Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu: Pilkada Damai Tanjungpinang Perlu Sering Dikampanyekan

Minggu, 8 April 2012 17:06 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berpendapat, pilkada damai sulit diwujudkan namun bukan mustahil bila sering dikampanyekan sebagai upaya demokratis guna mendapatkan pemimpin pilihan rakyat dan sesuai dengan hukum.

"Pemerintah, partai politik dan organisasi kemasyarakatan hendaknya secara berkelanjutan mendengungkan pilkada damai agar tercipta situasi yang kondusif selama pelaksanaan pesta demokrasi, dan melahirkan pemimpin sesuai cita-cita rakyat," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Ridarman Bay, Minggu.

Saat ini, menurut dia, kampanye pilkada damai tepat untuk dilaksanakan di Tanjungpinang karena situasi politik masih tenang dalam menyongsong pencoblosan pada 31 Oktober 2012.

Peserta pilkada maupun mendukungnya harus bersama-sama sepakat tidak melakukan kampanye hitam, tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggunakan uang negara yang dilarang perundang-undangan.

"Tiga hal itu merupakan penyakit politik yang berpotensi menimbulkan konflik. Jika hal tersebut dapat dihindari, maka pilkada damai dapat terwujud," katanya.

Ridarman mengungkapkan, ketentraman merupakan harapan seluruh elemen masyarakat, tetapi sulit diwujudkan karena jarang sekali kandidat yang kalah menunaikan janji untuk bersama-sama melaksanakan pilkada secara damai.

Berdasarkan pengalaman pesta demokrasi di Tanjungpinang sekitar lima tahun lalu, calon wali kota dan wakil wali kota yang kalah tidak serta merta menerima kenyataan.

Apalagi jika kandidat yang kalah menemukan indikasi pelanggaran oleh kubu pemenang maka potensi konflik pascapengumuman calon wali kota dan wakil wali kota terpilih tetap besar.

Kandidat yang kalah sering tergiring emosi lalu menggalang massa berunjuk rasa di kantor penyelenggara pilkada. Padahal, cara yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan itu bukan dengan berunjuk rasa, melainkan gugat keputusan KPU Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak antiunjuk rasa, tetapi sampaikanlah aspirasi itu dengan cara-cara yang terpuji, dan tidak anarkis. Jika ada temuan pelanggaran pilkada, sebaiknya dilaporkan secepatnya kepada MK," ujarnya.

Upaya lainnya yang sebaiknya disepakati oleh peserta pilkada adalah bersama-sama melakukan kegiatan politik yang terpuji, dan tidak melanggar hukum.

(KR-NP/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026