
LSM Gugat Adpel Karimun ke Mahkamah Konstitusi

Karimun (ANTARA Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pura Semesta akan menggugat Adpel Tanjung Balai Karimun terkait perjanjian pengelolaan pelabuhan "ship to ship" transfer dengan perusahaan swasta, PT Kereta Samudera Lines.
Ketua LSM Pura Semesta H Zainal Abidin Kand dalam keterangan persnya di Tanjung Balai Karimun, Senin, mengatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pihaknya karena ada kejanggalan perjanjian antara Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Balai Karimun dengan PT Kereta Samudera Lines (KSL).
"Kami berencana mengajukan 'judicial review' ke MK. Gugatan ke MK itu diharapkan dapat menjawab apakah perjanjian kerja sama itu melanggar konstitusi atau tidak," katanya.
Menurut Zainal Abidin Kand, PT KSL yang berkantor di Jalan Tebet Timur Raya No 45 Jakarta dengan Presiden Direkturnya Irwandi MA Rajabasa, warga Jakarta, mengklaim telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan Adpel Tanjung Balai Karimun selaku Otoritas Pelabuhan dengan nomor KU.507/01/01 Ad-Tbk-12001/KPTS-KSL/I/2012 untuk mengelola pelabuhan STS di perairan Pulau Karimun Besar.
"Kami menilai perjanjian kerja sama itu memiliki kejanggalan yang sangat mencolok mengingat PT KSL adalah sebuah perusahaan bisnis swasta, sementara Adpel adalah institusi pemerintah yang diberi kewenangan dalam pengelolaan pelabuhan. Apa bisa pemerintah menjalin kerja sama dengan perusahaan bisnis swasta?" ucapnya.
Dalam Pasal 1 ayat 5 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, paparnya, disebutkan bahwa kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan usaha yang berbadan hukum.
"Dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa Adpel selaku Otoritas Pelabuhan tidak selayaknya membuat perjanjian lagi dengan orang perseorang atau badan usaha berbadan hukum yang mendapat izin dalam pengelolaan kepelabuhanan," tuturnya.
Dia menuturkan, pelabuhan STS transfer adalah ladang dolar yang sangat menguntungkan bagi perusahaan pengelolanya, dan juga lumbung pemasukan uang bagi negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta berkaitan langsung dengan Adpel sebagai pengawasan dan penerima PNBP.
PNBP diperoleh dari uang rambu dan pungutan pengawasan barang berbahaya (PUP 7) di mana kapal-kapal yang berlabuh di STS dan melakukan kegiatan transfer muatan dari kapal ke kapal akan dikenakan pungutan uang pelabuhan sesuai gross ton kapal yang dihitung dengan dolar Amerika/GT.
"Dulunya pelabuhan STS dikelola anak cabang Perusda Karimun yang mulai beroperasi sejak 1 Mei 2004 dan bekerja sama dengan PT Pelindo I melalui sebuah nota kesepahaman. Dalam perjalanannya, salah satunya hasil pemeriksaan Tim Terpadu Ditjen Hubla tanggal 25 dan 26 Ferbruari 2008, ditemukan adanya sebuah perusahaan pelayaran yang belum membayar uang jasa navigasi sebesar 88.025,66 dolar Amerika kepada Adpel Tanjung Balai Karimun, hal ini bukan tidak mungkin terjadi berulang kali tanpa terdeteksi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan polemik penerbitan izin pengelolaan STS untuk KSL antara Adpel dengan PT Pelindo I dan PT Karya Karimun Mandiri selaku badan usaha pelabuhan milik Pemkab Karimun diduga menjadi ajang perebutan yang mengikutsertakan kekuasaan dominan dalam permainan bisnis kelas tinggi.
"Judicial review atas perjanjian kerja sama antara Adpel Tanjung Balai Karimun dengan PT KSL segera kami daftarkan ke MK," tegasnya.
(KR-RDT/E010)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
