Logo Header Antaranews Kepri

LSM: Adpel Karimun Bisa Dipidana Salahgunakan Wewenang

Selasa, 17 April 2012 20:57 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua LSM Pura Semesta Zainal Abidin Kand berpendapat Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun bisa dipidanakan karena menyalahgunakan wewenang terkait perjanjian kerja sama pengelolaan pelabuhan "ship to ship" (STS) transfer dengan perusahaan swasta PT KSL.

"Selaku perpanjangan tangan pemerintah, Administrator Pelabuhan (Adpel) tidak semestinya membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan swasta. Hal ini bisa dipidanakan karena telah menyalahgunakan kewenangan," kata Zainal Abidin Kand di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa.

Menurut Zainal, perjanjian kerja sama antara Adpel dengan KSL dengan surat nomor KU 507/01/01 Ad-Tbk-12001/KPTS-KSL/I2012 melanggar Undang-Undang No17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa adpel adalah Otoritas Pelabuhan yang bertindak sebagai regulator kepelabuhanan.

Regulator pelabuhan, menurut dia bertugas mengatur, memberikan izin dan menetapkan uang jasa kepada para pengguna pelabuhan STS.

Adpel, lanjut dia, hanya menerima kwitansi pembayaran atas penggunaan jasa labuh kapal dan "lay up" dari pengguna jasa.

"Logika hukumnya, jika Adpel menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta dalam pengelolaan STS, maka fungsi kontrol terhadap aktivitas dan pembayaran uang jasa menjadi kabur. Hal ini akan membuka peluang terjadinya praktik kolusi yang selanjutnya bisa berlanjut pada tindak pidana korupsi," ucapnya.

Ia mencontohkan, institusi pemerintah semisal Bea dan Cukai yang bertugas menghitung cukai barang-barang impor, jika menjalin kerja sama dengan importir, juga berpeluang bagi terjadinya kolusi.

"Jadi dalam hal ini, perjanjian kerja sama Adpel dan KSL kami nilai melanggar undang-undang," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan bagi hasil dari pengelolaan STS dengan persentase 50:50 antara Adpel dengan KSL sebagai tertuang dalam surat perjanjian itu.

"Kami mempertanyakan dasar hukum bagi hasil 50:50 itu. Setahu kami, Adpel hanya menerima setoran berupa pendapatan negara bukan pajak, seperti uang rambu, pungutan pengawasan barang berbahaya," ucapnya.

Pelabuhan STS, menurut dia adalah ladang dolar yang diincar banyak perusahaan. Jasa yang diberikan di pelabuhan STS juga memberikan kontribusi yang besar bagi negara.

Dulu, tutur dia, pelabuhan STS dikelola anak cabang Perusda Karimun yang mulai beroperasi 1 Mei 2004 dan bekerja sama dengan PT Pelindo I melalui sebuah nota kesepahaman.

Dalam perjalanan, di antaranya hasil pemeriksaan Tim Terpadu Ditjen Hubla tanggal 25 dan 26 Februari 2008, menemukan sebuah perusahaan pelayaran belum membayar uang jasa navigasi sebesar 88.025,66 dolar AS kepada Adpel Tanjung Balai Karimun, hal ini bukan tidak mungkin terjadi berulang kali tanpa terdeteksi.

"Kami menduga perebutan lahan di STS persaingan bisnis tingkat tinggi. Dan, kami juga menduga PT KSL telah mempengaruhi Adpel Tanjung Balai Karimun untuk berkolusi dengan cara berbisnis dan mengadakan perjanjian bagi hasil itu," tuturnya.

Lebih lanjut dia menyatakan akan memidanakan Adpel Tanjung Balai Karimun setelah uji materi terhadap perjanjian kerja sama itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan, akan kami lanjutkan pada aspek pidananya," lanjutnya. (KR-RDT/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026