Logo Header Antaranews Kepri

10 Lahan Kampung Tua Batam Bermasalah

Rabu, 9 Mei 2012 21:47 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan mengatakan, 10 dari 32 titik Kampung Tua kota tersebut bermasalah.

"Ada sekitar 10 lahan kampung tua bermasalah karena sebagian lahannya dialokasikan pada investor," kata Dahlan di Batam, Rabu.

Dari 10 wilayah bermasalah, kata dia, Kampung Belian yang terletak tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kota Batam dan sekitar kawasan industri menjadi wilayah yang paling bermasalah.

"Yang tersisa dari Kampung Belian hanya beberapa hektare saja. Terdiri dari kawasan bibir pantai, pekuburan dan pusat ibadah. Sisanya yang saat ini telah dihuni penduduk malah sudah dialokasikan untuk industri," kata dia.

Hal tersebut, kata Dahlan, membuat pengukuran batas kampung tua saat ini belum bisa diselesaikan sehingga belum bisa dikeluarkan sertifikatnya.

"Kami telah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk untuk menanyakan pengalokasian lahan tersebut pada Badan Pengusahaan (BP) Batam (lembaga yang memiliki kewenangan mengalokasikan lahan di Batam)," kata dia.

Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Makmur Ismail mengatakan luas kampung tua di Kota Batam, Kepulauan Riau rawan mengalami penyusutan karena hingga kini batas-batasnya belum jelas.

"Berdasarkan catatan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) luas 32 titik kampung tua yang ada sekitar 17 kilometer persegi. Namun karena beberapa belum jelas batas-batasnya, maka rawan menyusut dan menjadi kawasan komersial," kata dia.

Ismail menyontohkan kawasan kampung tua Nongsa yang sebelumnya memiliki luas sekitar 56 hektare namun setelah diukur kembali ternyata luasnya tinggal 18 hektare. Sisanya sudah dialokasikan untuk keperluan industri.

"Mungkin ini karena ada kelalaian pihak-pihak yang mengalokasikan lahan ke investor ataupun ada 'kongkalikong' pihak-pihak penguasa. Itu hanya satu contoh, banyak kampung tua lain yang hingga kini terancam menyusut karena lahannya sudah dialokasikan untuk investor," kata dia.

Keberadaan kampung tua, kata dia, merupakan sejarah panjang bagi Batam yang sudah ada sejak sekitar 180 tahun lalu, namun karena batas-batasnya tidak jelas mengakibatkan terus mengalami penggusuran.

"RKWB bersama Pemerintah Kota Batam akan terus berupaya segera menyelesaikan batas-batas kampung tua, agar tidak lagi ada pihak yang mengaku memiliki lahan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai kampung tua," kata Ismail.(KR-LNO/N005)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026