Natuna (ANTARA) - Sebanyak 26 warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hadisun, di Natuna, Senin, mengatakan bahwa ke-26 warisan budaya tersebut didaftarkan secara bertahap mulai 2019.
Ke-26 warisan budaya tersebut meliputi kuah tige, putu mayang, tabel aghok, tikar serasan, saguk bute, berdah sedanau, hadrah Natuna, jepen tali, maen taik, geseng beghembuong, meghiam buloh, alu bunguran, paghak, bujuok, bepusong, tuyol, kernas, penai, jig keghitak, malok, gulei umbut, pedek, tabel mando, latoh silong, seghuet, dan cabuk bigik angen.
"Ada puluhan warisan budaya, baik yang bersifat tak benda maupun benda, yang terdaftar di HAKI," ujar dia.
Tujuan pendaftaran itu adalah untuk menjaga dan melindungi warisan budaya serta memberikan pengakuan bahwa kekayaan intelektual dari warisan budaya tersebut merupakan milik Kabupaten Natuna.
Hadisun menjelaskan bahwa HAKI diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, seperti informasi dan dokumentasi terkait warisan budaya tersebut.
Adapun manfaat dari HAKI komunal ini antara lain melindungi warisan budaya dari eksploitasi atau penggunaan yang tidak sah oleh pihak luar, memberikan pengakuan atas kontribusi budaya atau pengetahuan yang dihasilkan bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk keuntungan ekonomi.
"Untuk pendaftaran lima tahun yang lalu, persyaratannya lebih ringan, namun untuk yang terakhir kami ajukan sembilan tapi satu tidak lolos," ucap dia.
Komentar