Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menyediakan sebanyak 50 kuota dalam pelayanan paspor simpatik.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Sabtu mengatakan pelayanan paspor simpatik dibuka hari Sabtu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75 pada 26 Januari 2025.
“Kuota yang disediakan sebanyak 50 orang dan paspor elektronik di di unit layanan paspor (ULP) Batam Harbourbay. Paspor simpatik ini tidak melayani prioritas, paspor hilang, rusak dan perubahan data paspor,” kata Kharisma.
Ia melanjutkan masyarakat dapat mendaftar melalui M-Paspor pada Jumat, dibuka pukul 10.00 WIB.
Adapun persyaratan paspor dewasa, terdiri dari berkas asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) akte lahir/Ijazah/buku nikah dan paspor lama bagi pemohon yang sudah memiliki paspor (salin/copy halaman 2 paspor lama).
Selanjutnya cetakan atau tangkap layar (screenshoot) surat pengantar dan dapat diunduh pada aplikasi M-Paspor, disertai materai Rp10.000 satu lembar.
Untuk persyaratan paspor anak-anak adalah KTP orang tua (dapat diganti dengan melampirkan surat pindah keterangan luar negeri), KK, akte lahir/ijazah, akte perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
“Kemudian paspor orangtua, paspor lama anak, surat penetapan ganti nama, putusan pengadilan tentang perceraian dan penetapan hak asuh anak (bagi anak dengan orang tua asuh status cerai),” kata dia.
Selanjutnya cetakan atau screenshoot surat pengantar dan dapat diunduh pada aplikasi M-Paspor, dan juga dilengkapi dengan materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.
Komentar