
Anggota Panwaslu Dilarang Berinteraksi dengan Cawako

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu dilarang berinteraksi dengan calon wali kota dan wakil wali kota menjelang Pilkada Tanjungpinang tahun 2012.
"Larangan itu untuk menjaga netralitas anggota lembaga pengawas pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan," kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mas Furqon, Sabtu.
Ia mengemukakan, anggota Panwaslu Tanjungpinang saat ini masih dapat bertegur sapa atau berkomunikasi dengan figur yang diperkirakan akan mencalonkan diri pada pilkada, karena tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan 9 Juni 2012.
"Setelah mulai tahapan pendaftaran, kami tidak diperbolehkan berinteraksi dengan calon wali kota dan wakil wali kota," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberi ultimatum kepada seluruh anggota Panwaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan agar tidak "bermain mata" dengan pasangan calon.
Anggota Panwaslu yang "menjual" kasus pelanggaran pilkada akan dapat langsung dipecat.
Bawaslu tidak hanya sekadar memberi peringatan, melainkan telah memecat anggota Panwaslu di Bangka Belitung yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Jadi pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pasangan calon, melainkan juga terhadap kinerja anggota Panwaslu Tanjungpinang dan pengawas pilkada tingkat kecamatan yang akan dibentuk dalam waktu dekat," ungkapnya.
Mas Furqon mengemukakan, peluang anggota Panwaslu Tanjungpinang dan Panwas Kecamatan "bermain" dengan calon wali kota dan wakil wali kota terbuka lebar. Netralitas anggota Panwaslu diuji pada saat ditemukan pelanggaran pilkada yang dilakukan calon wali kota dan wakil wali kota.
Biasanya negosiasi terbangun pada saat kandidat pilkada berharap kasus pelanggaran pilkadanya tidak ditindaklanjuti, atau anggota Panwaslu yang pragmatis sengaja mendiamkan kasus yang ditemukan dengan harapan mendapat imbalan uang.
Padahal, kalau ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu, maka laporan tersebut akan dibawa dalam rapat pleno.
Hasil rapat pleno dapat menindaklanjuti laporan tersebut atau sebaliknya tidak menindaklanjutinya dengan alasan tertentu.
Tetapi Bawaslu telah mengeluarkan kebijakan, seluruh laporan dugaan pelanggaran baik yang ditindaklanjuti maupun tidak wajib dilaporkan ke Bawaslu.
"Anggota Panwaslu tentunya harus menjaga netralitas dan integritas, jangan sampai terpengaruh. Karena jika terpengaruh, konsekuensi yang harus ditanggung berhadapan dengan penegak hukum dan dipecat," katanya. (KR-NP/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
