
KPK panggil mantan staf anggota DPR Heri Gunawan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf ahli dari anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FAS), seusai pemanggilan terakhir pada 11 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah tersebut memanggil kembali Fitri agar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Fitri mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK pada 11 Juni 2026.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FAS selaku model atau mantan staf ahli DPR,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data KPK per pukul 12.26 WIB, Fitri belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: KPK sita dokumen pengadaan dalam kasus Muara Enim
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks staf anggota DPR Heri Gunawan usai pemanggilan 11 Juni
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
